Apakah kalian pernah menemukan bunyi pasal atau ayat dalam perundang undangan di tingkat nasional atau daerah yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan di atasnya?
Jawaban:
tidak pernah
Penjelasan:
karena UUD negara republik Indonesia telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR-RI dan disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah
[answer.2.content]